Cegah Klaster Baru Covid 19, Kapolri Terbitkan Maklumat Terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pilkada 2020

    Cegah Klaster Baru Covid 19, Kapolri Terbitkan Maklumat Terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pilkada 2020

    LUWU TIMUR - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020.

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

    Menurut Ibrahim, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.
    "Jadi harapan kami, agar  paslon dan para pendukungnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada, " kata Kabid Humas Polda Sulsel  di Mapolda Sulsel, Senin (21/9/2020).

    Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020.
    Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:
    1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang    dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

    2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;
    a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

    b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
    c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

    d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

    3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(***)

    lutim sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Yustisi, Personel Polsek Towuti...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah Berganti,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Polres Barru Terjunkan 180 Personel Amankan Kampanye Terbuka Pilkada 2024

    Ikuti Kami