HermanDjide
HermanDjide
  • Aug 7, 2020
  • 510

Dugaan Pemerkosaan, Kapolres Pangkep Ibrahim Aji Gelar Konferensi Pers

Dugaan Pemerkosaan, Kapolres Pangkep Ibrahim Aji Gelar Konferensi Pers
Dugaan Pemerkosaan, Kapolres Pangkep Ibrahim Aji Gelar Konferensi Pers

PANGKEP - Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, kini memimpin langsung konfrensi Pers terkait adanya kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial SH (20) di Mapolres Pangkep Kamis (6/8/2020) pukul 10, 00 Wita.

 Kapolres Pangkep yang didampingi Kasat Reksrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong SH bersama KBO Reskrim Iptu H Amiruddin mengatakan bahwa dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Pangkep telah mengamankan empat (4) pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep pada hari Sabtu 01 Agustus lalu dan ke 4 pelaku yang telah diamankan masing - masing berinisial DA (17 Th), MA (30 Th), WA (30 Th), MY (28 Th)

“Kejadian berawal saat korban dijemput oleh Lelaki  DA bersama dengan Lelaki MA dan Lelaki  WA kemudian menuju tempat karaoke di Jalan Maruddani. Usai bernyanyi  korban dan pelaku menuju rumah WA di Kampung Mattirowalie Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro  Kabupaten Pangkep “ujarnya.

Dijelaskannya bahwa korban digilir, yang diawali DA yang merupakan mantan korban, menontong vidio porno bersama korban, kemudian mereka melakukan hubungan intim, layaknya suami istri, tapi secara diam-diam, ternyata lelaki MA teman lelaki DA merekam hubungan intim tersebut dan meminta korban untuk melayani juga, dengan ancaman, apabila tidak dilayani maka akan diviralkan vido tersebut. Sehingga korban menuruti permintaan MA, setelah lelaki MA kemudian WA, LE dan MY.

“Keempat tersangka dikenakan pasal KUHP pidana 285 Jo, pasal 55, 56, KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjaran, ujar Kapolres.

Menurutnya bahwa awalnya memang kita amankan 5 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan satu orang itu hanya berstatus sebagai saksi.(herman djide)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU