INDONESIA SATU:
BANTAENG - Dalam Rangka mensosialisasikan 3M+1T, Wajib 3M yaitu wajib Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Kasat Sabhara Polres Bantaeng Mendatangi Pondok Pesantren, di Dusun Parammuloroa desa Biangloe, Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, (7/9/2020).
Dalam hal ini sebagai upaya mendisiplinkan Masyarakat untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Kepolisian Republik Indonesia menggiatkan pendisiplinkan masyarakat dengan 3M tersebut.
Hal ini, Seperti yang dilaksanakan kasat Shabara Polres Bantaeng AKP Samsul Bahri, Ketika melaksanakan kegiatan bersama tokoh agama.
"Dengan sambang ke Ponpes, Polres Bantaeng memperkuat soliditas dengan tokoh agama", Ujar AKP Samsul Bahri
Dalam kegiatan ini Kasat Sabhara Polres Bantaeng menyempatkan menyampaikan anjuran pemerintah dengan senantiasa mematuhi 3M sebelum dan sesudah beraktifitas
Ditambah 1 T yaitu Tidak berkerumun.
Salah seorang pimpinan Pondok Ustadz Syamsuddin mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kehadiran Polisi.
"Agar nantinya bisa berkesinambungan dengan cara langsung bertatap muka dengan seluruh santri", Singkat Ustadz Syamsuddin.(***)
(Ryawan).