LUWU TIMUR, - Kepolisian Resort Luwu Timur menggelar press release sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Luwu Timur, press release tersebut berlangsung di halaman mapolres Luwu Timur, Selasa (2/2/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko. S.Ik yang di damping oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Muh. Rifai S.Pd, Kasat Reskrim IPTU Eli Kendek dan Kasubag Humas AKP Alimin Pammu.
Kapolres Luwu Timur menjelaskan sejumlah kasus pencurian yang pertama kasus oencurian dengan pemberatan dengan tersangka perempuan berinisal UH (24) yang beralamat di Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana. Tersangka lainnya yakni ED (39) alamat Desa Wewangriu Kecamatan Malili.
‘’Kedua tersangka ini UH dan ED dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP junto pasal 64 KUHP yaitu pencurian pemberatan yang dilakukan di tiga tempat berbeda masing masing di Wisma kaisar Malili, sebuah rumah kost di trans Puncak Indah Malili Dan warung makan Pangkep di Malili pada Desemeber 2020 lalu, ” kata Kapolres AKBP Indratmoko.
Adapun barang bukti lanjutnya, yang berhasil diamankan dari tangan Kedua tersangka terdiri dari 1 buah handphone merek Vivo, 1 lembar sarung bali, 1 unit sepeda motor.
‘’Kami juga masih mendalami barang bukti berupa handphone lainnya yang diduga hasil kejahatan kedua Tmtersangka, ‘’ Lanjutnya.
Selain itu Kapolres Luwu Timur juga menjelaskan 2 kasus pencurian lainnya yakni kasus pencurian pembertan lainnya dengan dua tersangka masing-masing lelaki berinial IR Alias KA (28) warga Desa Pongkeru Kecamatan Malili dan anak dibawah umur yang berdomisili di Desa Wewangriu Kecamatan Malili.
‘’Untuk tersangka IR Alias KA juga dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke-3e KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di Lokasi berbeda masing-masing di Desa Pongkeru dan Desa Laskap Kecamatan Malili. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni handphone merek Oppo. Kami juga masih mencari barang bukti lainnya dari tangan tersangka sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur ini bersama dua orang lainnya diduga melakukan pencurian di pencurian di beberapa tempat di Kecamatan Malili, " sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit sepeda Motor Kawasaki, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Barang bukti sepeda motor lainnya merek Yamaha Mio Soul telah dilimpahkan ke Pengadilan Malili untuk satu tersangka lainnya berinisial AN, ” tutup AKBP Indratmoko.(JIS)