PANGKEP - Kapolsek Mandalle Polres Pangkep Iptu Hasanuddin bersama personil Polsek Mandalle dan Anggota Koramil Segeri Mandalle Babinsa Serma Joko Raharjo, Kasi Trantib Kec Mandalle Darliana, S.Sos, M.Si serta Pj.Kades Mandalle Andi Rivai, S.Sos melaksanakan patroli terpadu di wilayah Kec Mandalle Kab Pangkep, Senin, 24/8/2020, Siang.
Adapun maksud dan tujuan patroli terpadu untuk melakukan pendisiplinan masyarakat agar patuh terhadap Protokol Kesehatan /Sosialisasi Instruksi Presiden/Inpres No.20 Thn 2020 tanggal 4 Agustus Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wabah Covid-19 yang masih berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci pencegahan dan pengendalian Covid-19, imbuh Kapolsek Mandalle Iptu Hasanuddin.
Guna menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Personil Polsek Mandalle bersama dengan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Mandalle Iptu Hasanuddin menggelar patroli gabungan dengan sasaran Masyarakat yang berkumpul, Kegiatan - kegiatan Masyarakat seperti Hajatan dan pesta Perkawinan, Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin .
Pada kesempatan tersebut, Tim patroli terpadu menyambangi masyarakat yang sementara duduk di sebua kios di Kamp.Enrekeng Desa Tamarupa, selanjutnya menyambangi kegiatan Hakiqah putri Sdr.Firman dan Lamaran pernikahan putri Sdr.Baharuddin semuanya di kamp.Kebun Jeruk Desa Mandalle
Kapolsek Mandalle Iptu Hasanuddin mengatakan, bahwa kegiatan Patroli Terpadu sekaligus memberikan himbauan dan sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020, .
“ Kami menghimbau kepada masyarakat baik yang sementara berkumpul maupun yang sementara melaksanakan kegiatan seperti Hajatan dan pesta pernikahan serta masyarakat yang lain dihimbau untuk masa pandemi Covid-19 yang masih setiap hari ada pasien baru agar tetap mematuhi himbauan Pemerintah tetap mengikuti Protokol kesehatan “ ujarnya.
Menurutnya bahwa Protokol kesehatan yaitu 3 M (Mencuci tangan/rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer, Menjaga jarak/tidak berkerumun/tidak kontak fidik dan Memakai masker di tempat umum) guna memutus penyebaran Covif-19 .
Apabila masyarakat tidak mengindahkan Protokol Kesehatan maka nantinya diterapkan Sanksi sebagaimana diatur didalam Pasal 5 PP No 06 Thn 2020 diantaranya Teguran lisan dan Teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha (herman djide)