BANTAENG - Polres Bantaeng limpahkan 2(Dua) tersangka SD dan RD beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng
Pelimpahan dilakukan setelah berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atas kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang terjadi di desa pattaneteang pada bulan Mei Lalu.
Pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bantaeng tersebut setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pelimpahan berkas SD dan RD berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa 04/08/2020.
Diketahui sebelumnya kedua tersangka, SD dan RD, Membunuh adik kandungnya sendiri (Rosmini) pada 9 Mei 2020 lalu di desa pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
"Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian hari ini kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti, " kata Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST, SH, MH.
Kapolres Bantaeng menyampaikan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, Menurutnya karena telah berkoordinasi dengan baik bersama Polres Bantaeng sehingga penyidikan kasus ini berjalan dengan lancar.
"Sebelum pelimpahan tahap II (P21), Kejaksaan Negeri Bantaeng sempat memberikan P19 tehadap BAP kasus ini, Sehingga penyidik satuan Reskrim Polres Bantaeng kembali melengkapi BAP kedua tersangka, Setelah semuanya lengkap Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menerima BAP kedua tersangka", Kunci Kapolres.
(Ryawan)