LUWU TIMUR, - Keberhasilan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat kembali di tunjukan. Dimana kali ini Tim Resmob Polres Luwu Timur menggrebek 6 orang Warga yang sedang asik bermain judi kartu domino jenis Qiu-Qiu.
Kasat Reskrim IPTU Eli kendek SH saat ditemui di ruangannya, Jum’at (15/01/2020) menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Dusun Onhe-onhe Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Luwu timur.
‘’Benar kemarin Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 wita tim Resmob Polres luwu timur yang di pimpin oleh Kaur Mintu Aiptu Asmin M bersama dengan Kanit Resmob Aipda Nasir, SH telah mengamankan 6 (enam) orang pemain Judi kartu domino jenis Qiu-Qiu, mereka di amankan di Dusun Onhe-onhe Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, " ata IPTU Eli kendek.
Kasat reskrim IPTU Eli Kendek SH mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari informasi yang diberikan dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihak kepolisian.
‘’Awal mula personel melakukan penggerebekan itu dari adanya laporan dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat permainan judi jenis domino, mendapat laporan dari masyarakat, personel tim Resmob Luwu Timur langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja, setiba di lokasi personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengankan ke 6 warga yang bermain judi, ” terang IPTU Eli kendek SH.
Lebih lanjut, IPTU Eli kendek SH mengungkapkan, di lokasi permainan judi, tim Resmob Polres Luwu Timur berhasil mengamankan 6 pelaku berinisial KH (38), EM (38), SK (35), SD (36), EG (24), SS (38) Beserta barang bukti 4 (empat) pasang kartu domino merek ACDC dan uang kertas berjumlah Rp1.090.000 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah).
‘’Untuk saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di mako Polres Luwu Timur untuk dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, ” tutup IPTU Eli Kendek. (JIS)