BARRU - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Barru telah berhasil mengamankan pelaku Tindak pidana ITE / penyebaran konten pornografi melalui Media online sesuai dasar laporan Polisi Nomor LP/225/XI/2020/SULSEL/RES.BARRU. Kamis (05/11/2020).
Mahmud Ramadhan alias Andika Bin Sumardin (20) (pelaku-red) seorang mahasiswa STIA Al-Gazali Barru beralamat di Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.
Pelaku Mahmud tertangkap dengan barang bukti 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy A01 core warna Biru, 1 sim card Smartfreen dengan nomor 088242767752, 1 akun Facebook @Mahmud Jet Biotik Crown / mahmudbarru6@gmail.com beserta username dan Password.
Menurut Kasat Reskrim Polres Barru AKP Alumuddin, S.Sos, Mahmud tertangkap oleh Sat Reskrim berdasarkan laporan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terkait akun Facebook/messenger yang digunakan oleh pelaku memposting foto alat kelamin kemudian mengirimnnya ke Korban, dimana sebelumnya tim melakukan pengumpulan baket serta introgasi awal terhadap korban hingga kemudian diperoleh Informasi terkait identitas asli pelaku. Setelah pelaku teridentifikasi tim pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku, "urai Alumuddin.
Lanjut Alimuddin, Saat diintrogasi diruang Reskrim pelaku (Mahmud-Red) mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pertama-tama pelaku menghubungi korban melalui chat messenger dengan maksud untuk berkenalan, setelah itu karena chat pelaku tidak dibalas oleh korban, pelaku pun merasa kesal dan kemudian pelaku pun mengirim foto alat kelamin miliknya yang telah difoto sebelumnnya ke akun korban. Kemudian pelaku pun membuka foto-foto korban kemudian dilihat sambil melakukan onani.
Selain dari korban tersebut, masih banyak korban-korban lainnya yang dichat melalui aplikasi Chat messenger oleh pelaku dengan modus mengajak berkenalan kemudian mengirimkan foto alat kelaminnya dengan jumlah korban kurang lebih 10 orang.
"Adapun motif pelaku melakukan hal tersebut yakni hanya untuk melampiaskan Nafsu pribadinya sebagai laki-laki. Dimana hal tersebut telah dia lakukan sejak lama dengan beberapa korbannya dengan modus yang sama. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di polres Barru guna dilakukan proses lebih lanjut, "ucap Kapolres Barru Liliek Tribhawono Iryanto melalui kasat Reskrim.
(*)